"Hati-hati pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyinggung soal maraknya masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
Akan tetapi, kata Jokowi, dalam penerapannya kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.
Ia pun mengingatkan semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Kepala Negara.***