Di antaranya Din diduga bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara, dengan menuduh adanya ketidakadilan dalam proses peradilan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Din juga dituduh mendiskreditkan pemerintah tanpa argumen valid saat berstatus PNS, sebarkan fitnah, sentimen agama hingga agitasi publik untuk melawan pemerintahan yang sah.***