PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), Teddy Gusnaidi membuat pernyataan menohok terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika penerapan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, kelak bisa direvisi.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini,” ucap Jokowi pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.
Melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, ia mengungkapkan bahwa bagaimanapun, ada ketetapan hukum atas pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan sebagainya.
“UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya,” ujar Teddy Gusnaidi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 18 Februari 2021.
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa sejumlah hal itu mustahil diizinkan dalam UU ITE.
“Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?” katanya menambahkan.