PR DEPOK – Terhadap dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej buka suara.
Pria yang kerap disapa Eddy Hiariej itu menyebut bahwa kedua mantan menteri tersebut layak mendapat hukuman mati.
Menurutnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara layak dituntut hukuman mati berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku.
Atas hal tersebut, Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Henry Subiakto memberi tanggapannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @henrysubiakto.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 18 Februari 2021, Henry Subiakto menyetujui tuntutan hukuman mati pada kedua orang tersebut.
Henry Subiakto menyatakan bahwa baik Juliari maupun Edhy Prabowo merupakan para koruptor besar yang telah terbukti rakus dan jahat.
Selain itu, lanjut dia, politisi PDIP dan Gerindra itu juga telah mengkhianati amanah bangsa yang diemban.
“Saya setuju tuntutan hukuman mati bagi para koruptor besar yg terbukti tak hanya rakus dan jahat, tp jg mengkhianati amanah bangsa yg ada di pundaknya,” kata Henry Subiakto.
Sebagaimana diberitakan, Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air, usai melakukan kunjungan dari Hawai pada 25 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Said Didu Minta Buzzer Dibubarkan, Ferdinand Hutahaean: Memangnya Siapa yang Bisa Bubarkan?
Tidak lama setelah itu, Edhy Prabowo secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
Di sisi lain, Juliari P. Batubara tersandung kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat menjabat Menteri Sosial (Mensos) RI.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, pada 6 Desember 2020 dini hari, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.***