Tega Cabuli 5 Putri Kandungnya Seorang Ayah di Medan Diciduk dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 20 Februari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat.

PR DEPOK - Seorang ayah diringkus Polisi akibat dugaan pemerkosaan terhadap lima orang putri kandungnya.

Kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap kelima putrinya itu dikabarkan terjadi di Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Ayah berinisial S (38) warga Medan Perjuangan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap lima putrinya itu diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Sumut.

Baca Juga: Diserang Usai Dianggap Menghina Jokowi, Rocky Gerung: Ada yang Dibayar untuk Menghujat, Saya Ketawa Saja

Kasus penangkapan ayah yang diduga memperkosa 5 orang putrinya ini berdasarkan laporan ibu para korban.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting, mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.

“Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4)," ujarnya pada seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, M Ginting menyebutkan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis 18 Februari 2021, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Akui Jadi Saksi Kehormatan SBY kepada Megawati, Dipo Alam: Saya Diperintahkan Khusus Buat Bu Mega Senang

Ia mengatakan, ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap kelima putrinya itu, terjadi setelah anak-anaknya tertidur lelap.

Kasus pemerkosaan ayah kandung terhadap lima putrinya itu dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan, 11 Februari 2021.

"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," kata dia.

Dia menjelaskan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang abang korban berusia 15 tahun.

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah