Bantah 4 IRT dan Balitanya Ditahan Atas Dugaan Rusak Pabrik, Humas Polda NTB: Saya Tegaskan tak Ada Penahanan

HM
- 21 Februari 2021, 10:45 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah adanya kabar penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya lantaran melempar atap gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui sebelumnya, empat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.

Pada Desember 2020 lalu, keempat IRT itu diduga melakukan perusakan atap pabrik rokok UD Mawar sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Baca Juga: Anies Sebut Banjir di DKI Dampak Air Kiriman dari Depok, Iwan Fals: Lha Depok Juga Kebanjiran

Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

Kabar ini juga sempat menjadi perbincangan warganet Twitter lantaran dihubung-hubungkan dengan kasus yang menimpa Gisella Anastasia.

Menanggapi hal tersebut, Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto turut angkat bicara melalui siaran persnya, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Sindir Keras Anies Baswedan Soal Banjir, Yunarto Wijaya: Biasanya Pak Riza Patria Lebih Sering Muncul di Media

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Artanto menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah sebagai pihak yang menerima laporan kasus perusakan sesuai yang disangkakan pada Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur, namun tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Artanto menjelaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan.

“Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red). Polisi tidak melakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Sarankan Jokowi agar Negara Bebas dari Mafia Korupsi, Dewi Tanjung: Pecat Novel Baswedan dari KPK!

Lebih lanjut, Artanto mengatakan pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara.

Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah