Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.
Kebijakan mengenai industri miras ini tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Kebijakan industri miras ini dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Kebijakan ini menuai banyak kritik, karena tidak sesuai dengan aturan Agama dan dinilai haram.***