Soal Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Yusril Ihza: Tapi Tak Otomatis Jadikan Indonesia Negara Islam

- 3 Maret 2021, 16:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra komentari pencabutan Perpres investasi miras.
Yusril Ihza Mahendra komentari pencabutan Perpres investasi miras. /Instagram/@yusrimahendra.

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah mencabut Perpres itu yang didalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras) usai usai mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang turut memberikan masukan soal Perpres investasi miras tersebut adalah para ulama.

Baca Juga: Orang Asia Dapat Perlakuan Rasis di Inggris Akibat Covid-19, Dosen China Diserang hingga Memar dan Berdarah

Pencabutan Perpres investasi miras itu disampaikan Presiden Jokowi melalui siaran di kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021 kemarin.

Terkait keputusan Jokowi mencabut Perpres investasi miras itu, Yusril Ihza mengatakan pencabutan Perpres investasi miras seharusnya diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

“Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras,” ujar Yusril Ihza dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pasalnya, kata dia, dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi miras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

Baca Juga: Bansos Maret 2021 Cair, Cek dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP atau KIS

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x