Apabila data penerima tidak sesuai dengan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Faizal menegaskan bahwa PT Pos tidak akan menyalurkan dana BST.
"Misalnya, nama penerima berbeda dengan data yang terdaftar, alamat salah atau tidak bisa ditemukan," ucap Faizal, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tak lupa, Faizal juga berpesan, yakni saat penyaluran BST ini, seluruh Insan Pos yang berada di lapangan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui bahwa Pemerintah memberikan BST kepada warga sebesar Rp300 ribu per keluarga bagi keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan itu akan didistribusikan kepada masyarakat dimulai Januari 2021 hingga April 2021.***