Dukung Pemprov DKI Jual Saham Bir, Fraksi PAN: Anies Harus Bisa Tegas seperti Jokowi yang Batalkan Perpres

- 4 Maret 2021, 11:49 WIB
ILUSTRASI minuman keras.*
ILUSTRASI minuman keras.* //pixabay

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melepas kepemilikan saham pada perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Adanya rencana itu, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mendukung langkah tersebut.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dinyatakan Bersalah, Mayat Ini Dipenjara di Mana?

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

"Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki pemprov," kata Bambang.

Bambang mengatakan bahwa pemerintah provinsi dinilainya harus berani tegas agar investasi miras dapat dialihkan ke investasi lain, yang tidak memancing sentimen sosial.

Baca Juga: Cara Mencairkan BST Maret 2021 dari Kemensos di Kantor POS, Beserta Syarat Dokumen dan Tahapannya

Dikatakannya hal itu seperti Presiden Jokowi yang berani membatalkan perpres investasi miras setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah