PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Enam pengawal Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri.
Keenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kabar ini pun lantas ditanggapi oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.
Said Didu mengaku heran dengan pihak terkait yang membuat keputusan penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal, lantaran menurutnya tidak masuk akal.
Said Didu pun membeberkan sejumlah pertanyaan yang masuk akal sehat jika jenazah dijadikan tersangka kasus hukum.
Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?
2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?
3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
“Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.