6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dinyatakan Bersalah, Mayat Ini Dipenjara di Mana?

- 4 Maret 2021, 11:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Antara/

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Enam pengawal Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri.

Keenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Ilegal dan Tak Terdaftar sebagai PSE, Kominfo Ajukan Penghapusan Snack Video dari Play Store ke Google

Kabar ini pun lantas ditanggapi oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.

Said Didu mengaku heran dengan pihak terkait yang membuat keputusan penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal, lantaran menurutnya tidak masuk akal.

Said Didu pun membeberkan sejumlah pertanyaan yang masuk akal sehat jika jenazah dijadikan tersangka kasus hukum.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Meski Sudah Wafat, Tifatul Sembiring: Semua Penyidik Juga Akan Jadi Tersangka

Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x