PR DEPOK - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin investasi industri minuman keras (miras) bukan merupakan hal baru di Indonesia.
Bahlil menuturkan, sejak tahun 1931 yakni sebelum Indonesia merdeka, izin pembangunan industri minuman beralkohol telah ada di Indonesia.
Perizinan miras itu terus berlanjut hingga Indonesia merdeka, bahkan masuk ke periode reformasi dan sampai saat ini.
Baca Juga: Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Informasi dan Mekanisme Pendaftaran
"Saya ingin sampaikan bahwa sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minuman beralkohol, berada pada 13 provinsi," ujar Bahlil dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa perizinan miras di Indonesia sudah terjadi sejak pemerintahan yang pertama dan terakhir.
"Ini tidak lain, dan tidak bukan, maksud saya mau menyampaikan kepada bapak ibu seluruh Indonesia bahwa perizinan sudah terjadi sejak pemerintahan yang pertama dan terakhir. Namun tidak untuk kita menyalahkan satu sama lain," kata Bahlil.
Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu memberikan tanggapannya terkait pernyataan Bahlil tersebut.