BKPM Sebut Izin Investasi Miras Sudah Ada Sejak 1931, Said Didu: Berhenti Bodohi Rakyat dengan Narasi Pabaliut

- 3 Maret 2021, 11:40 WIB
Said Didu.
Said Didu. //Tangkapan layar YouTube ILC

Ia melontarkan tanggapannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Ini komentar apa ? Jelas bhw sebelumnya izin sdh ditutup dan tdk diperbolehkan dan Perpres kembali membuka," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Sebut Tak Cukup Hanya Cabut Perpres Miras, Roy Suryo: Pecat Pihak yang Menjerumuskan Usulan Sesat Itu

Menurut Said Didu, sebelumnya memang investasi miras pernah diizinkan, lalu menjadi tidak diizinkan, tetapi kemudian izinnya dibuka lagi melalui Perpres.

"Artinya sblmnya pernah diizinkan kemudian tdk diizinkan dan dibuka lagi izin melalui Perpres. Berhentilah bodohi rakyat dg narasi yg pabaliut," ujar Said Didu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.

Tangkapan layar cuitan Said Didu./Twitter/@msaid_didu
Tangkapan layar cuitan Said Didu./Twitter/@msaid_didu

Keputusan pencabutan izin tersebut dibuat Presiden Jokowi usai menerima masukan-masukan dari ulama, ormas keagamaan serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah