Ia melontarkan tanggapannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Ini komentar apa ? Jelas bhw sebelumnya izin sdh ditutup dan tdk diperbolehkan dan Perpres kembali membuka," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurut Said Didu, sebelumnya memang investasi miras pernah diizinkan, lalu menjadi tidak diizinkan, tetapi kemudian izinnya dibuka lagi melalui Perpres.
"Artinya sblmnya pernah diizinkan kemudian tdk diizinkan dan dibuka lagi izin melalui Perpres. Berhentilah bodohi rakyat dg narasi yg pabaliut," ujar Said Didu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.
Keputusan pencabutan izin tersebut dibuat Presiden Jokowi usai menerima masukan-masukan dari ulama, ormas keagamaan serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.***