6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dinyatakan Bersalah, Mayat Ini Dipenjara di Mana?

- 4 Maret 2021, 11:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Antara/

1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?

2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?

3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?” tulis Said Didu.

Baca Juga: Dua TKI Asal Karawang yang Terpapar Covid-19 Varian Baru Kini Dipulangkan ke Rumahnya Usai Jalani Isolasi

Selain itu dia juga mempertanyakan kepada ahli hukum terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk jenazah.

Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?” ujar Said Didu.

Selain itu, Said Didu juga mempertanyakan seandainya para jenazah dinyatakan bersalah sekaligus langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh para penegak hukum.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BST Maret 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Seandainya bisa diadili dan dinyatakan ‘bersalah’ bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?” tutur Said Didu.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memilah dan menganalisis sejumlah barang bukti (BB) penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah