"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Perpres Investasi Industri Miras Resmi Dicabut Jokowi, Haji Lulung Gelar Syukuran
Rian menyebutkan barang bukti itu sangat barang bukti antara lain barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan barang bukti digital.***