PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Enam pengawal Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri.
Keenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kabar ini pun lantas ditanggapi oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.
Said Didu mengaku heran dengan pihak terkait yang membuat keputusan penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal, lantaran menurutnya tidak masuk akal.
Said Didu pun membeberkan sejumlah pertanyaan yang masuk akal sehat jika jenazah dijadikan tersangka kasus hukum.
Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?
2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?
3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
“Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?
2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?
3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?” tulis Said Didu.
Selain itu dia juga mempertanyakan kepada ahli hukum terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk jenazah.
Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?
Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
“Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ?” ujar Said Didu.
Selain itu, Said Didu juga mempertanyakan seandainya para jenazah dinyatakan bersalah sekaligus langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh para penegak hukum.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BST Maret 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id
“Seandainya bisa diadili dan dinyatakan ‘bersalah’ bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?” tutur Said Didu.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memilah dan menganalisis sejumlah barang bukti (BB) penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Perpres Investasi Industri Miras Resmi Dicabut Jokowi, Haji Lulung Gelar Syukuran
Rian menyebutkan barang bukti itu sangat barang bukti antara lain barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan barang bukti digital.***