PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kembali menyoroti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pasalnya, Perpres yang mengatur soal penanaman modal untuk minuman keras (miras) atau alkohol itu berbeda dengan janji yang kerap digaungkan pemerintah yakni investasi peningkatan di sektor Migas.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Senin, 1 Maret 2021.
Yang ssring dijanjikan adalah mendorong kemandirian energi melalu peningkatan investasi di sektor MIGAS - eh yg keluar malah kemudahan investasi MIRAS.
Bedanya hanya satu huruf kok.— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 1, 2021
“Yang ssring dijanjikan adalah mendorong kemandirian energi melalu peningkatan investasi di sektor MIGAS - eh yg keluar malah kemudahan investasi MIRAS. Bedanya hanya satu huruf kok,” ujar Said Didu.
Kemudian, Said Didu menilai bahwa legalisasi miras justru memiliki dampak besar untuk ke depannya yakni bisa menghancurkan generasi penerus bangsa.
Jika tdk bisa memperbaiki bangsa saat ini, minimal janganlah hancurkan harapan generasi muda lewat tumpukan utang dan industri minuman keras— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 1, 2021
“Jika tdk bisa memperbaiki bangsa saat ini, minimal janganlah hancurkan harapan generasi muda lewat tumpukan utang dan industri minuman keras,” tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bupati Bogor Naikan Insentif Ketua RT dan RW jadi Rp6 Juta Setahun
Diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari itu, hingga kini masih menuai kontra dari berbagai pihak karena dinilai lebih banyak sisi negatifnya dibanding keuntungannya.