Minta Ma'ruf Amin Bantu Cabut Izin Investasi Miras, Said Didu: Mohon Gunakan Kekuasaan untuk Selamakan Umat

- 28 Februari 2021, 10:25 WIB
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma baru-baru ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua. 

Alasannya karena minuman keras menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua. 
 
Tak hanya Filep, sejumlah pihak juga ikut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan investasi untuk miras di Indonesia, Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu salah satunya. 
 
 
Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, ia menyampaikan permintaan pada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin untuk turut andil dalam mencabut kebijakan tersebut. 
 
Dalam cuitannya, ia menuturkan bahwa hukum minuman keras adalah haram dalam Islam.
 

"Bpk Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi Islam miras adalah haram," ucap Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com. 

 
Selain hukum dari miras itu sendiri, Said Didu juga menambahkan bahwa penolakan terkait itu juga disampaikan oleh perwakilan dari Papua guna menyelamatkan masyarakatnya.
 
"Saudara kita di Papua menolak miras utk menyelamatkan warganya," ujarnya. 
 
Hampir serupa, Said Didu kemudian meminta agar Ma'ruf Amin bisa menyelamatkan umat di dunia juga akhirat dengan memanfaatkan kekuasaannya, yakni ikut andil dalam mencabut kebijakan tersebut. 
 
 
"Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat," kata Said Didu. 
 
Dalam permintaannya tersebut, Said Didu tak lupa menyematkan doa bagi Ma'ruf Amin agar selalu diberi petunjuk oleh Allah. 
 
"Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk," ucapnya menutup pernyataan. 
 
 
Seperti diketahui sebelumnya, Filep sebagai perwakilan dari Papua menyebutkan bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021. 
 
Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut telah diteken oleh Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021. 
 
Perpres ini diketahui merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x