PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti soal bayi baru lahir yang turut menanggung utang negara.
Dalam cuitan yang dibagikan pada Kamis, 25 Februari 2021, ia menjelaskan maksud dari bayi baru lahir yang juga harus membayar utang negara.
Ia menerangkan, ada tiga cara yang dilakukan bayi baru lahir yang ‘diharuskan’ turut membayar utang negara.
Cara pertama adalah dengan membayar pajak ketika sang bayi sudah besar dan sudah menghasilkan pendapatan sendiri.
Bayi ikut menanggung utang yg dibuat skrg melalui :
1) saat sdh menghasilkan akan bayar pajak
2) krn orang tuanya bayar a
pajak maka jatah bayi berkurang
3) krn bayar utang maka dana utk fasilitas kesehatan, pendidikan, dll berkurang
Semoga jelas. https://t.co/yNCYqOmBiL— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) February 25, 2021
“Bayi ikut menanggung utang yg dibuat skrg melalui : 1) saat sdh menghasilkan akan bayar pajak,” cuit Said melalui akun Twitter @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Cara kedua adalah melalui orang tua dari bayi tersebut yang harus membayar pajak sehingga uang untuk merawat sang bayi baru lahir mau tak mau dikurangi.
“2) krn orang tuanya bayar a pajak maka jatah bayi berkurang,” tuturnya.