PR DEPOK – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaiman penolakannya terhadap investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. Penolakan ini disampaikan usai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadikan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras (miras) boleh diproduksi dengan bebas dan terbuka.
Sepaham dengan penolakan rakyat Papua ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyatakan dukungannya.
“Dukung rakyat Papua,” tulis Said melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tak hanya itu, ia pun berharap agar orang-orang yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua ini tidak dijuluki kadrun hanya karena mereka menolak produksi miras di wilayah tempat tinggalnya.
“Semoga buzzeRp tdk berikan gelar kpd mereka bhw mereka adalah kadrun krn menolak miras,” sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemerintah yang menjadikan Papua sebagai salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai tempat miras diproduksi.