Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo telah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol.
Namun, industri miras ini hanya bisa dilakukan di sejumlah wilayah tertentu di Indonesia.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 27 Februari 2021: Capricorn, Ada Orang yang Cemburu pada Anda
Sementara itu, beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah yang boleh memproduksi miras tercantum dalam lampiran ketiga Perpres tersebut.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.
Dengan adanya Perpres ini, baik investor asing, domestic, koperasi hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa berinvestasi dalam industri miras tersebut.
Jual beli miras juga telah diizinkan oleh Presiden Jokowi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.***