Majelis Rakyat Papua Tegas Menolak Investasi Miras, Said Didu: Dukung, Semoga Tak Digelari Kadrun oleh Buzzer

- 27 Februari 2021, 09:15 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. /Antara

PR DEPOK – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaiman penolakannya terhadap investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. Penolakan ini disampaikan usai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadikan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras (miras) boleh diproduksi dengan bebas dan terbuka.

Sepaham dengan penolakan rakyat Papua ini, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyatakan dukungannya.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

Dukung rakyat Papua,” tulis Said melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan NTT, Husin Shihab: Upaya Kudeta! Tangkap Saja Semua yang Laporkan

Tak hanya itu, ia pun berharap agar orang-orang yang tergabung dalam Majelis Rakyat Papua ini tidak dijuluki kadrun hanya karena mereka menolak produksi miras di wilayah tempat tinggalnya.

Semoga buzzeRp tdk berikan gelar kpd mereka bhw mereka adalah kadrun krn menolak miras,” sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan pemerintah yang menjadikan Papua sebagai salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai tempat miras diproduksi.

Baca Juga: Jokowi Buka Investasi Miras, Ricky Kurniawan: Apa Tidak Ada Cara Lain? Pasti Berdampak Besar pada Kriminalitas

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo telah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol.

Namun, industri miras ini hanya bisa dilakukan di sejumlah wilayah tertentu di Indonesia.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 27 Februari 2021: Capricorn, Ada Orang yang Cemburu pada Anda

Sementara itu, beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah yang boleh memproduksi miras tercantum dalam lampiran ketiga Perpres tersebut.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.

Dengan adanya Perpres ini, baik investor asing, domestic, koperasi hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa berinvestasi dalam industri miras tersebut.

Baca Juga: Akan Terbitkan Buku Perjalanan Bersama PD dan SBY, Marzuki Alie: Nanti Sejarah Buktikan Pengkhianat Sebenarnya

Jual beli miras juga telah diizinkan oleh Presiden Jokowi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah