PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021 tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Setelah melalui pemeriksaan saksi lebih lanjut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka itu antara lain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku Kontraktor.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku orang kepercayaan Nurdin merupakan tersangka penerima suap.
Sedangkan Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Minggu, 28 Februari 2021 pagi.