PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Sebagaimana diberitakan, penangkapan tersebut berkenaan dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi bahwa pihaknya menggelar OTT dan menangkap Nurdin Abdullah.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK membawa barang bukti berupa uang satu koper yang berisi uang senilai Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah.
Menurut keterangan, koper tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah.