PR DEPOK – Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma mengemukakan pendapatnya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia meminta Jokowi mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.
Filep mendesak Jokowi dapat mempertimbangkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) kebijakan perizinan investasi miras yang diteken di awal Februari 2021.
“Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” tutur Filep pada Sabtu, 27 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Filep menilai bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.
Untuk diketahui, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Berdasarkan perpres tersebut, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras,” ucapnya.