Ungkap 95 Persen Rakyat Papua Telah Pilih Jokowi pada 2019, DPD: Harusnya Cabut Perpres Investasi Miras!

- 27 Februari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR DEPOK – Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma mengemukakan pendapatnya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia meminta Jokowi mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.

Filep mendesak Jokowi dapat mempertimbangkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) kebijakan perizinan investasi miras yang diteken di awal Februari 2021.

Baca Juga: Minta Jokowi Harus Ditahan seperti HRS, Muannas ke Waketum MUI: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Tugas Polisi

“Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” tutur Filep pada Sabtu, 27 Februari 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Filep menilai bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.

Untuk diketahui, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Nama Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan, Rocky: Pola yang Sama dengan Harun Masiku, Ada Perjanjian Partai dan KPK

“Berdasarkan perpres tersebut, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x