Hoaks atau Fakta: ILC Dilarang Tayang oleh Pemerintah, Cek Faktanya

- 27 Februari 2021, 19:40 WIB
Karni Ilyas saat memandu acara "Indonesia Lawyers Club" (ILC).
Karni Ilyas saat memandu acara "Indonesia Lawyers Club" (ILC). /Instagram.com/@presidenilc

PR DEPOK - Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) telah dilarang penayangannya oleh pemerintah.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Satria Piningit dengan narasi "Kalau betul butuh kritikan, kenapa ILC di larang tayang? Kalo ILC aja gak boleh tak perlu basa basi pak dee. Coba kasi bukti.. Tayangkan ILC kembali,".

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar mengenai ILC yang dilarang tayang oleh pemerintah adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Siap Kawal Proses Hukum sebagai Partai Pengusung Nurdin Abdullah, PKS: Kami Doakan yang Terbaik

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Mafindo, berdasarkan penelusuran dari beberapa artikel terkait, tidak terdapat hal-hal yang berbau politis seperti pelarangan atau pencabutan izin oleh pemerintah tentang penayangan program ILC di televisi.

Bahkan berhentinya penayangan program ILC tersebut diketahui karena masa kerjasama antara pihak tvOne dengan pemegang hak siar ILC telah berakhir di tahun 2020 lalu.

Selain itu, pengumuman cuti panjang program ILC pun juga sudah disampaikan oleh presenter acara tersebut, yakni Karni Ilyas melalui akun Twitter resminya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dikabarkan Anissa Pohan Gerebek AHY dengan Wanita Lain, Simak Faktanya

Dalam cuitannya Karni Ilyas menyatakan bahwa penayangan program ILC berhenti dilakukan berdasarkan keputusan dari manajemen tvOne.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x