Hoaks atau Fakta: ILC Dilarang Tayang oleh Pemerintah, Cek Faktanya

- 27 Februari 2021, 19:40 WIB
Karni Ilyas saat memandu acara "Indonesia Lawyers Club" (ILC).
Karni Ilyas saat memandu acara "Indonesia Lawyers Club" (ILC). /Instagram.com/@presidenilc

"Dear Pecinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu," kata Karni Ilyas.

Meski penayangan ILC di stasiun televisi berakhir, tapi program ini masih akan tayang dengan bentuk yang berbeda.

Baca Juga: Soal OTT Nurdin Abdullah, Jubir Gubernur Sulsel: Tidak Benar, Beliau Sedang Istirahat

Pihak TV One dan pemegang hak siar ILC menyatakan bahwa program ILC ini mempunyai potensi untuk bisa berkembang lebih pesat lagi di platform digital.

Pihak TV One juga menilai bahwa platform digital menjadi media utama untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat atas sebuah informasi, termasuk informasi berita.

Kemudian platform digital juga diprediksi akan lebih dominan dalam memenuhi informasi masyarakat.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Diduga Beli Klub Sepak Bola Bali United Usai Lakukan Voting ‘Maen Bola’ atau ‘Beli Tim Bola’

Pernyataan pihak TV One tersebut menandakan bahwa berhentinya program ILC bukan karena adanya intervensi dari pemerintah.

Bahkan ILC dikatakan masih akan tayang dan akan dikembangkan dengan jangkauan masyarakat yang lebih luas lagi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan program ILC diberhentikan karena dilarang oleh pemerintah adalah hoaks dan termasuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x