Ditetapkan sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang 5,4 Miliar

- 28 Februari 2021, 07:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). /Dhemas Reviyanto/Antara

PR DEPOK – KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketiga tersangka itu tercatat sebagai penerima antara lain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sedangkan sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Dalam kasus itu, Nurdin Abdullah diduga menerima uang senilai Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Terjaring Razia Prokes, Millen Cyrus Diamankan Usai Tes Urinenya Dinyatakan Positif Mengandung Narkoba

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Minggu, 28 Februari 2021.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dengan demikian total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.

Baca Juga: Soal Elektabilitas PDI Perjuangan yang Tinggi, Cipta Panca: Pemilihnya Fanatik, Gak Peduli Partainya Korupsi

Dalam rekonstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin dan berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x