Sesuai Pemeriksaan Saksi, Nurdin Abdullah Kini Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Pembangunan

- 28 Februari 2021, 09:40 WIB
 Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. /

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam kasus tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Bangga Atas Kerja KPK Tangkap Nurdin Abdullah, Ferdinand: Kecuali Telisik APBD DKI seperti Dana Formula E

Sementara itu, tersangka Agung Sucipto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah