PR DEPOK – Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, mengomentari pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pemerintah tak bisa ikut campur dalam urusan internal partai Demokrat, termasuk soal KLB di Deli Serdang.
Dalam cuitan yang dibagikan di akun Twitter pribadinya @AndiArief_ID, ia memaparkan sejumlah alasan yang menguatkan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Maret 2021, di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu melanggar hukum.
“Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya,” kata Andi Arief sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Andi Arief menuturkan, KLB yang terjadi pada Partai Demokrat tidak sama dengan KLB yang sebelumnya terjadi di partai lain.
Lebih lanjut, menurut dia, Partai Demokrat memiliki aturan yang mengharuskan jalannya suatu KLB ditentukan oleh majelis tinggi partai tersebut.
“Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB,” katanya mengakhiri.
Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB. https://t.co/UvyUXZWWhO— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Baca Juga: Singgung Pensiunan Jenderal Berpolitik, Said Didu: SBY, Wiranto, dan Prabowo Bikin Partai, Moeldoko?
Cuitan Andi Arief ini adalah respons terhadap pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa kegiatan KLB Demokrat di Deli Serdang belum masuk ke masalah hukum dan merupakan masalah internal partai politik yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.