Foto dan video yang dilampirkan dalam pelaporan diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tida menjaga jarak.
"Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," ujar Rahmat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut dia, laporan dan seluruh bukti yang diserahkan pihaknya telah diproses oleh SPKT Bareskrim Polri. Pihaknya menunggu panggilan setelah laporannya diproses.
Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.
"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat menuturkan terdapat dua nama yang turut menjadi terlapor dari laporannya kepada Bareskrim Polri.
Adapun kedua nama yang menjadi terlapor itu di antaranya Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.***