Atas Dugaan Langgar Prokes Covid-19, GPI Laporkan Panitia KLB Demokrat Deli Serdang ke Bareskrim Polri

- 8 Maret 2021, 18:33 WIB
Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Rahmat Himran memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta usai membuat laporan terkait kerumunan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Senin 8 Maret 2021.
Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Rahmat Himran memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta usai membuat laporan terkait kerumunan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Senin 8 Maret 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

Foto dan video yang dilampirkan dalam pelaporan diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tida menjaga jarak.

"Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," ujar Rahmat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut dia, laporan dan seluruh bukti yang diserahkan pihaknya telah diproses oleh SPKT Bareskrim Polri. Pihaknya menunggu panggilan setelah laporannya diproses.

Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Bela Moeldoko, Syahrial Nasution: Gak Aneh, Dulu Akbar Tanjung dan SBY Juga Dijilat dan Dipuji

"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rahmat menuturkan terdapat dua nama yang turut menjadi terlapor dari laporannya kepada Bareskrim Polri.

Adapun kedua nama yang menjadi terlapor itu di antaranya Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x