PR DEPOK – Nenek berusia 64 tahun terancam dipenjara selama 3 bulan usai melempar botol plastik ke dalam mulut seekor kudanil.
Aksi pelemparan botol plastik ke dalam mulut kudanil ini terjadi di Taman Safari beberapa waktu lalu.
Pelaku yang melakukan hal tersebut ternyata wanita paruh baya yang berusia 64 tahun bernama Khadijah.
Pihak Taman Safari pun melaporkan peristiwa itu kepada Polres Bogor pada 8 Maret 2021.
Menurut keterangan AKBP Harun Kapolres Bogor kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Khadijah.
Khadijah terancam dipenjara selama 3 bulan karena terjerat Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.
Mengingat Pasal 302 KUHPidana tidak ada penahanan dan ini merupakan penganiayaan ringan kepolisian tidak akan menahan Khadijah.