PR DEPOK - Partai Demokrat resmi melaporkan penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lewat tim kuasa hukumnya, pada Jumat 12 Maret 2021, menggugat para penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke PN Jakarta Pusat, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Terkait laporan Partai Demokrat terhadap penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021, mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai demokrat.
Gugatan Parai Demokrat ke PN Jakarta Pusat itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai demokrat yang jumlahnya 13 orang.
“13 orang kuasa hukum Partai Demokrat itu adalah Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso, kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai Demokrat di kantor pusat DPP, Wisma Proklamasi, Jakarta pada Jumat 12 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya, yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.