Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Andi Mallarangeng Dilaporkan Pihak KLB ke Polda Metro Jaya

- 13 Maret 2021, 15:20 WIB
Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng /

PR DEPOK - Kisruh partai Demokrat terkait pengambilalihan jabatan Ketua Umum tampaknya semakin memanas.

Kini kedua pihak antara pelaksana Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saling lapor melaporkan. 

Terbaru, pihak KLB dikabarkan akan melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: AHY Resmi Dipolisikan Kubu Moeldoko, Husin Shihab: Waduh Makin Berat Saja, Kalau Begini Gimana Nasibnya?

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan adalah terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Hal itu disampaikan Razman di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, di Jakarta.

"Hari ini kami selaku tim hukum dan kuasa hukum (PD versi KLB) akan melaporkan saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan nyata melakukan fitnah patut diduga 'presumption of innocence'," kata Razman. 

Baca Juga: Demi Akhiri Keriuhan Politik, Irwan Fecho Minta Moeldoko Minta Maaf dan Mundur dari Ketum Demokrat Versi KLB

Namun, ketika dikonfirmasi soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan itu, Razman menjawab akan disampaikan nanti setelah dirinya dan tim kuasa hukum membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x