Gelar Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polri Akan Bubarkan Simpatisan yang Tidak Patuh Prokes

- 16 Maret 2021, 12:58 WIB
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021 /ANTARA/Fauzan/Foc/AA

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pada apel sebelum persidangan, setidaknya ada 658 personel polisi yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana Rizieq Shihab.

Pihaknya juga akan membubarkan massa jika mengganggu jalannya persidangan. Terlebih, ada pembatasan di ruang sidang karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan lakukan imbauan persuasif sampai pembubaran massa," tegas Erwin Kurniawan.

Dalam persidangan perdana ini, Rizieq Shihab tersangkut perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat 5 terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali (AAA) dan Idrus.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Secara Virtual, Polri Imbau Simpatisan Tidak Perlu Datang

Sebelumnya, Polri mengimbau simpatisan dari Habib Rizieq Shihab tidak perlu datang ke Gedung PN Jakarta Timur.

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Rusdi juga meminta kepada segenap masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan perdana Rizieq Shihab bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tanggapi Bantahan Jokowi Soal Presiden 3 Periode, Christ Wamea: Seumur Hidup pun Pasti Dia Mau

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x