Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY, Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan Digelar Siang Ini

- 17 Maret 2021, 10:40 WIB
Jhoni Allen.
Jhoni Allen. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PR DEPOK - Terkait gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Pengadilan Neger Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana hari ini Rabu 17 Maret 2021.

Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY akan dimulai pukul 10.30 WIB.

"Sidang gugatan parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, 17 Maret 2021 direncanakan dimulai pukul 10.30 WIB dengan acara pembacaan gugatan penggugat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pria Beristri Diamankan Polisi Usai Diduga Berhubungan dengan Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan di Sekolah

Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Berdasarkan data yang dirilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap 3 orang antara lain Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

Sedangkan gugatan berisi permohonan kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Baca Juga: Mengaku Bela AHY karena Dizalimi, Husin Shihab ke Munarman: Bohong Nih! FPI kan Berjaya di Masa SBY

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x