Jubir Kemenkes Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Belum Bisa Dijadikan Syarat Perjalanan

- 17 Maret 2021, 11:10 WIB
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. / /Tangkapan layar YouTube.com/Kementerian Kesehatan RI

PR DEPOK – Sertifikat vaksinasi yang diberikan pada penerima vaksin Covid-19 disebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Seperti diketahui, pemerintah kini tengah gencar-gencarnya melakukan penanggulangan wabah Covid-19.

Salah satu program pemerintah dalam penanggulannya itu ialah dengan dilakukannya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja Gelombang 1-14? Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Daftar Kartu Prakerja

Proses vaksinasi sendiri telah dimulai sejak awal tahun pada Februari 2021. Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi pemerintah akan memberikan sertifikat.

Sertifikat itu dipakai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan vaksinasi yang diberikan pemerintah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 saat ini belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mengaku Bela AHY karena Dizalimi, Husin Shihab ke Munarman: Bohong Nih! FPI kan Berjaya di Masa SBY

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” ujar Siti Nadia Tarmidzi.

Pernyataan itu disampaikan Nadia saat siaran persnya secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021.

Situ Nadia Tarmidzi juga menjelaskan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dan ingin melakukan perjalanan, harus tetap melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Karena, menurutnya, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi masih ada kemungkinan tertular Covid-19.

Baca Juga: RI Akan Impor 1 Juta Ton Beras Meski Presiden Gaungkan Benci Asing, Don Adam: Pak Jokowi Selalu Beri Kejutan

Lanjutnya, itu semua dilakukan agar tidak mengurangi penularan Covid-19 di Indonesia.

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” ujar Siti.

Sebagai informasi tambahan pemerintah juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial.

Baca Juga: Heran Stasiun TV Bahas Ucapan Amien Soal Presiden 3 Periode, FH: Omongan Halusinasi Kok Jadi Topik Pembahasan!

Hal tersebut lantaran dalam sertifikat itu terdapat data-data pribadi yang ditakutkan di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x