PR DEPOK - Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masa jabatan Presiden tiga periode.
Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat dan tak berminat menjabat sebagai Presiden tiga periode.
"Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Kerap Pindah Partai Politik di Setiap Zaman, Gus Umar: Politikus Lintas Sejarah
Pernyataan itu pun ditanggapi oleh Jimly melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.
Menurut Jimly, hal ini bukan soal minat melainkan siapapun yang menjabat sebagai Presiden harus tunduk terhadap UUD pasal 7 yang mengaturnya.
"Ini bukan soal minat & tdk, UUD di atas Presdn & siapapun yg mnjabat Presdn wajib tunduk di bwh UUD yg sdh tntukan di Ps.7," kata Jimly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Dia lanjut menjelaskan, isi dari UUD pasal 7 tersebut yakni Presiden dan wakilnya memegang jabatan selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan.