Berkas Kubu KLB Masih Ditinjau, Yasonna: Jika Berselisih Usai Keputusan Diambil, Maka Bertempur di Pengadilan

- 17 Maret 2021, 21:11 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. /Antara/HO-Kemenkumham/

PR DEPOK - Berkas milik pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dikabarkan telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 15 Maret 2021 lalu. 

Hingga kini Kemenkumham masih mempelajari berkas-berkas hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut. 
 
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, pada Rabu 17 Maret 2021. 
 
 
"Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB sudah diserahkan dua hari yang lalu. Sekarang dalam tahap penelitian berkas," kata Yasonna seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 
 
Beberapa hal yang akan dilihat oleh kementerian yang dipimpin Yasonna dari berkas tersebut adalah ketentuan undang-undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. 
 
Kemudian dokumen pelaksanaan KLB serta keabsahannya juga akan ditinjau oleh jajarannya.
 
 
"Bagaimana ini kita teliti dulu, nanti misalnya kalau tidak lengkap kita beri waktu," ucapnya. 
 
Yasonna menuturkan, bila dalam tahap penelitian ini Kemenkumham menemukan adanya berkas yang tidak lengkap, maka pihak KLB Deli Serdang harus segera melengkapinya. 
 
"Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, lain lagi cerita," ujar Yasonna menambahkan. 
 
 
Maka dari itu, Kemenkumham akan mempelajari dan melihat dulu kelengkapan berkas yang telah diserahkan tersebut. 
 
Selain itu Kemenkumham juga memeriksa berkas tersebut satu per satu. 
 
Salah satu contoh pemeriksaan adalah struktur kepengurusan, harus dipastikan apakah memang benar masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat atau tidak. 
 
 
Sebelum pihak KLB Deli Serdang, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah terlebih dahulu menyerahkan dokumen partai. 
 
"Jadi kita cross check saja dari SK dan lain sebagainya," katanya politisi PDI Perjuangan tersebut.
 
Sedangkan terkait waktu pemrosesan berkas pihak KLB, Yasonna berharap bisa selesai dalam waktu singkat sehingga tak berlarut-larut. 
 
 
"Kalau sudah saya ambil keputusan mereka masih berselisih, maka mereka lah yang bertempur di pengadilan," ujar Menkumham.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x