Tindakan Tegas Kominfo terhadap Platform Pesan Instan untuk Tutup Akun Pelaku Prostitusi

- 20 Maret 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.

Kominfo disebut Johnny memiliki komitmen untuk bersikap proaktif memantau ruang digital tersebut.

Tentu Kominfi tidak sendiri, namun berkordinasi dengan pihak-pihak lain yang berkompeten untuk memantau praktik prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Puan Maharani-Moeldoko Jadi Capres-Cawapres 2024, Tampak dari Poster yang Beredar, Simak Faktanya

Meski demikian menurut Johnny, kepolisian belum meminta secara resmi terkait akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah