PR DEPOK - Praktik prostitusi di masa sekarang ditunjang dengan beragam kemudahan komunikasi.
Salah satunya adalah penyelengara aplikasi pesan instan yang beberapa di antaranya digunakan oleh akun pelaku prostitusi.
Terhadap hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan sejumlah langkah.
Baca Juga: SIMAK UI Pascasarjana dan Ujian Khusus Fakultas Hukum Ditunda, Humas UI: Ada Gangguan Pada Sistem
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara, Sabtu 20 Maret 2021.
Aktivitas para akun pelaku prostusi ini telah diketahui oleh Kemenkominfo.
Bahwa sejumlah akun menggunakan layanan pesan instan tersebut untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk di dalamnya adalah prostitusi dalam jaringan.
Johnny sendiri menyebut salah satu penyedia layanan pesan instan yang banyak digunakan untuk kegiatan terlarang tersebut berkomitmen untuk melakukan penutupan akun.