Bicara Soal Libur dan Mudik Lebaran 2021, Wapres Ma'ruf Amin Sebut akan Diputuskan Sebelum Bulan Ramadhan

- 22 Maret 2021, 15:36 WIB
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin mengatakan mudik lebaran 2021 sebelum Ramadhan.
Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin mengatakan mudik lebaran 2021 sebelum Ramadhan. / Instagram.com/@kyai_marufamin

PR DEPOK - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan pernyataan terkait ketentuan libur dan Mudik Lebaran 2021.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa ketentuan tersebut akan diputuskan oleh pemerintah sebelum bulan Ramahdan.

Hal itu diungkap Wapres Ma’ruf Amin usai melakukan peninjauan vaksinasi Covid-19 di Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Razman Kerap Berganti Seragam Partai, Herzaky: Baju Mudah Didapat, tapi Kebenaran Tak Bisa Kau Dustakan

"Soal mudik Lebaran itu belum kami putuskan, nanti saya kira tidak lama lagi, menjelang puasa itu nanti akan ada keputusan," kata Wapres.

Pertimbangan Mudik Lebaran 2021 ini pemerintah akan melihat dari sejumlah dampak, baik dari sektor ekonomi maupun kesehatan.

"Prinsipnya, yang akan kami pertimbangkan itu dampaknya akan seberapa jauh, kalau dibolehkan dan kalau dilarang mudik, juga dampak pada peningkatan penularannya," ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Apabila berdampak pada penularan dan peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa maka Mudik Lebaran 2021 akan tegas dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Gus Umar Sebut Hasil Survei Anies Baswedan Keliru: Anak Muda Sekarang kalau Gak Gibran, Ya Bobby!

"Kalau dampak penularannya besar, maka pasti akan ada pelarangan. Kalau memang bisa diminimalkan, maka tentu ada cara lain. Memang mudik itu menjadi tradisi masyarakat kita, tetapi ada bahaya yang kita hadapi kalau mudik kita buka," ucapnya.

Sebelumnya, terkait mudik Lebaran 2021 ini tidak dilarang oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, asalkan mematuhi syarat dan ketentuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan melarang. Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang akan bepergian," kata Budi Karya.

Baca Juga: Habib Rizieq Disarankan Jadi Influencer Vaksin Covid-19, Ferdinand: Buat Apa? Masih Banyak yang Lebih Baik

Jika masyarakat ingin melakukan perjalanan mudik, maka harus mematuhi beberapa syarat perjalanan mudik.

Adapun syarat perjalanan mudik yang dimaksud di antaranya menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan masa berlaku lebih singkat dari sebelumnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x