Pada Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos JPB, KPK dalami 3 Saksi dari Vendor Pelaksana

- 23 Maret 2021, 09:39 WIB
Persidangan Juliari Batubara di PN Jakarta Pusat.
Persidangan Juliari Batubara di PN Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

KPK juga sedang melakukan penyidikan untuk dua tersangka suap lainnya selain JPB.

Diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka pada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 23 Maret 2021: Virgo, Orang Lain Kesal dengan Tingkah dan Kata-kata Anda

Sementara itu KPK telah menetapkan status terdakwa pada pemberi suap, yakni, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2021 dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Cair Akhir Maret 2021 untuk Tahap II

Angka tersebut diberikan karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah