Beberkan Motif Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tetapkan 'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka

- 23 Maret 2021, 14:26 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan 'Ustaz Gadungan' sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan 'Ustaz Gadungan' sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

 

PR DEPOK  Polisi telah menetapkan 'ustaz gadungan' sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang viral di media sosial.

Beberapa waktu lalu publik diramaikan dengan video yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang melakukan aksi penggandaan uang.

Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial H.

Baca Juga: Ungkap 2 Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode, Benny Harman: untuk Cegah Presiden Jadi Boneka Kaum Oligarki!

Sejak 22 Maret lalu, pria yang dijuluki 'ustaz gondrong' itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

“Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya,” ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 23 Maret 2021.

“Kita amankan Minggu (21 Maret 2021). Dan, Senin resmi ditahan ya,” kata Kompol Ghulam.

Diketahui tersangka melakukan aksi penggandaan uang itu sekitar awal Maret 2021 di kediaman mertuanya di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 20 Perguruan Tinggi Negeri Penerima Mahasiswa Baru Terbanyak Jalur SNMPTN 2021

Video itu direkam oleh istri dari tersangka kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, tersangka akan diancam dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Pihak kepolisian juga menemukan uang palsu lalu ada juga dua KTP dengan identitas berbeda yang tersangka miliki.

“Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana),” ujar Hendra.

Menurut Hendra, pihaknya kemudian akan mengembangkan temuan-temuan yang didapat.

Baca Juga: Mendag Tetap Ingin Impor Beras, Fadli Zon: Jokowi Dianggap Tak Mampu, Benar-benar Ingin Hancurkan Petani Lokal

“Dalam kasus ini, juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP yang dia miliki dengan identitas yang berbeda,” kata Hendra.

Hendra juga menjelaskan bahwa motif dari tersangka adalah untuk mempromosikan jasanya dan sebagai sarana menunjukkan bahwa pria tersebut memiliki kesaktian.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan bersangkutan ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien,” ujarnya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tempat kejadian seperti jenglot yang diklaim oleh tersangka memiliki kemampuan magis.

Baca Juga: Tegur Anies yang Utamakan Rumah DP Rp0 untuk Orang Kaya, Dedek Prayudi: 1 dari 10 Warga DKI Itu Pengangguran!

Jenglot ini dipajang oleh tersangka di tempat praktiknya agar meyakinkan pasiennya bahwa dirinya memiliki kekuatan sakti.

“Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk menyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna,” tutur Hendra.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah