Tak Terbukti Sebar Video Hoaks JPU Terima Suap Habib Rizieq, Seorang Pemuda di Sulsel Akhirnya Dipulangkan

- 23 Maret 2021, 22:41 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /Pexels.

PR DEPOK - Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulipan memberikan kabar terbaru terkait seorang pemuda berinisial F yang ditangkap akibat dugaan sebar video hoaks.

Pemuda berusia 18 tahun itu diduga menyebarkan video berbau hoaks oknum jaksa menerima suap dari mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Pemuda berinsial F itu ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Saat dikonfirmasi, Kombes Zulipan menyebutkan pemuda berinisial F tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti jadi pelaku penyebaran video hoaks yang dituduhkan.

Lebih lanjut, Kombes Zulipan mengatakan pembebasan pemuda berinsial F itu telah dilakukan pada hari kemarin ke kediamannya di Kabupaten Takalar setelah dilakukan pemeriksaan secaraan mendalam oleh tim gabungan.

"Sudah dilakukan dan pendalaman, dan yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran itu, lalu dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Takalar," ucap dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kata Kombes Zulipan, akun media sosialnya telah diretas oleh orang tidak dikenal dan selanjutnya menyebarkan video hoaks tersebut.

Baca Juga: MPR Gelar Pertemuan, Benny K Harman: Amat Jelas, Wacana Presiden 3 Periode Halusinasi dari Politisi Cari Muka

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x