Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan sidang perkara Habib Rizieq dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq langsung.
“Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung,” katanya.
Perlu dicatat, tim kuasa hukum Habib Rizieq sebelumnya meminta agar persidangan digelar secara langsung.
Sidang lanjutan yang digelar secara langsung itu dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah juga menjamin bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***