Berkas Perkara dan Barbuk Rampung Diserahkan ke JPU, Edhy Prabowo Segera Disidang Kasus Suap Eskpor Benur

- 25 Maret 2021, 08:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK.

"Penahanan para tersangka sudah beralih ke tim JPU masing-masing, terhitung selama 20 hari mulai dari 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri menyebutkan bahwa nantinya tim JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy Prabowo dan rekannya yang terjerat kasus ini.

Setelah itu, surat dakwaan yang dibuat JPU tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangkan.

Namun ternyata bukan hanya milik Edhy Prabowo saja KPK menyerahkan berkas perkara ke JPU. Lembaga anti rasuah itu pun serahkan berkas perkara yang sudah rampung dari rekan Edhy yang terjerat kasus yang sama.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

Beberapa berkas tersangka lainnya juga telah dirampungkan KPK mulai dari Stafsus Menteri KKP Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta, serta Sespri Menteri Amiril Mukminin.

Sebagai informasi, terkait berkas perkara ekspor benih lobster atau benur tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 157 saksi dari pihak internal KKP dan pihak swasta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x