PR DEPOK – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pelarangan pendakwah dari organisasi terlarang untuk tampil di televisi (TV).
Dilarangnya pendakwah dari organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tampil di TV atau radio itu ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Perlu diketahui, saat ini terdapat enam organsisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dicabut status badan hukumnya yang disebutkan dalam surat edaran.
Keenam organisasi terlarang tersebut yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila."
Di sisi lain, menurut Ngabalin, surat edaran tersebut dihasilkan setelah KPI melihat UU yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan stasiun TV.