Meski Telah Disita Kejagung, Manajemen Sebut Hotel Maestro Pontianak Masih Beroperasi

- 28 Maret 2021, 18:04 WIB
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri
Kejaksaan Agung Selidiki Asabri /Foto : Antara/

 

PR DEPOK - Meski telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Manajemen Hotel Maestro Pontianak menyebut proses usahanya masih berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal, pihaknya tidak mengalami kendala apapun.

"Sudah ada baca dan dengar pemberitaan terkait persoalan yang ada. Sejauh ini kami seperti biasa tidak ada kendala atau apa pun," kata Yuliardi Qamal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tenang Pasca Bom Bunuh Diri, Jokowi: Negara Jamin Keamanan Umat untuk Ibadah Tanpa Rasa Takut

Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjalankan bisnis hotel, sedangkan persoalan hukum adalah hal yang tidak menjadi kewenangannya.

"Kami dari manajemen menjalankan bisnis. Persoalan yang ada bukan ranah kami dan saya tegaskan saat ini bisnis masih berjalan seperti sebagaimana mestinya," ucapnya.

Operasional Hotel Maestro akan dihentikan manajemen apabila itu diminta ditutup penegak hukum. Hal ini akan berpengaruh bagi karyawan hotel dan pemasok barang ke hotel.

"Berdampak pada pekerja di sini lumayan banyak menyerap tenaga kerja. Belum lagi suplai bahan baku untuk hotel dan turunan lainnya yang sangat berdampak luas. Belum lagi sebagai sumber PAD Kota Pontianak serta investasi yang ada," tutur Yuliardi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Maret 2021: 41.781 Positif, 38.518 Sembuh, 819 Meninggal Dunia

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp23 triliun.

Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).

Aset yang disita tersebut berupa enam bidang tanah dan bangunan di atasnya termasuk Hotel Maestro Pontianak dan beberapa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) berupa tanah, mal, dan hotel. Aset ini berlokasi di daerah Mempawah dan Pontianak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Sedang Diproses? Berikut Arti Status Kartu Prakerja Sedang Diproses pada Dashboard

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS," ucapnya.

Penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro telah memperoleh penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 25 Maret 2021. Aset ini berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," tuturnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x