PR DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan dengan dokumen yang ada.
Menurutnya, dokumen yang diajukan Partai Demokrat versi KLB tidak memenuhi berbagai persyaratan.
“Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Berikut Prosedur Lengkapnya
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa jika seandainya pengurus Partai Demokrat versi KLB berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan dokumen yang sama ke Kementerian Hukum dan HAM maka hal tersebut berada di luar ranah kementerian.
"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ucapnya.
Menyoal AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V di Jakarta yang disebut tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik dijawab Yasonna bukan kewenangannya sebagai Menkumham. Hal ini bisa diajukan ke pengadilan lantaran ini sudah termasuk hukum administratif.
Pengadilan, menurutnya, yang bisa menguji dan menentukan AD/ART tersebut sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik ataukah tidak.